Manusia dan Keadilan

Jumat, 08 April 2011
Pengertian keadilan 


Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawlsfilsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.


Sebetulnya di indonesia ini keadilan bagi rakyat - rakyat belum bisa dikatakan berjalan dengan mulus, karena masih banyak ketidak adilan bagi rakyat miskin, contohnya maling ayam bisa dikurung 5 bulanan, sedangkan para koruptor kelas PAUS ( bukan kelas kakap lagi ) malahan hukumannya cuma 1 tahun bahkan bisa lolos. coba bayangkan, betap ketidak adilan di negri ini sama sekali tidak diperuntungkan bagi rakyat miskin. malahan sekarang gencar-gencarnya para wakil rakyat kita sedang membicarakan tentang pembangunan gedung baru yg senilai lebih dari 1 triliun ! mendingan uang itu dibuat sarana umum, seperti rumah sakit, sekolah, dll. para anggota dpr kita hanya memikirkan NAFSUnya sajabukan memikirkan rakyatnya yg telah memilah mereka sebagai wakit rakyat yg terhormat. lebih baik gedung dibatalkan saja, mendingan uangnya buat rakyat supaya lebih makmur, benar kan ???


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.